• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

    "Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perikanan dan Peternakan "

     

  • Peta PDPI Daerah Penangkapan Ikan
  • Prakiraan cuaca Kab. Garut
  • Perkiraan cuaca perairan di Indonesia

Kewajiban dan Larangan PNS

Rabu, 18 Maret 2015 20:04

BAB II

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Kewajiban

Pasal 3

Setiap PNS wajib:

 

1. mengucapkan sumpah/janji PNS;

2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

    Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

4. menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;

5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian,

    kesadaran, dan tanggung jawab;

6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

7. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau

    golongan;

8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus

    dirahasiakan;

9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

10. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat

     membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,

     keuangan, dan materiil;

11. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

12. mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

13. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

14. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

15. membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

16. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

17. menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 4

Setiap PNS dilarang:

 

1. menyalahgunakan wewenang;

2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan

    menggunakan kewenangan orang lain;

3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga

    atau organisasi internasional;

4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;

5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang

    baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara

    tidak sah;

6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di

    dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,

    golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung

    atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;

8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan

    dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;

9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi

     atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi

      yang dilayani;

11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,

      Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah     

    satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon

   yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi

   pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam

   lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala

      Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi

      Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan

      perundangundangan; dan

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala

     Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah

     satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon

     yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi

     pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam

     lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.




Baca juga

Tantangan Yang Dihadapi Dinas
Kondisi Umum Daerah

0 Komentar

tidak ada komentar

Nama Lengkap
Email
Website (optional)
Komentar
Anti Spam :
    No Nama Harga (Rp)
    1 Daging Sapi Has Dalam (/Kg)  102.000
    2 Daging Sapi Bistik (/Kg) 97.000
    3 Daging Sapi Murni (/Kg) 92.000
    4 Daging Kerbau (/Kg) 90.000
    5 Daging Kambing (/Kg) 90.000
    6 Daging Domba (/Kg) 92.000
    7 Karkas Broiler (/Kg) 30.000
    8 Karkas Buras (/Kg) 45.000
    9 DOC Broiler (/ekor) 5.100
    10 Telur Ayam Ras (/Kg) 20.000
    11 Telur Ayar Buras (/butir) 2.000
    12 Telur Itik (/butir) 2.500
    13 Susu Segar (/liter) 6.500