• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

    "Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut "

     

  • Pemerintah Kabupaten Garut
  • Kementrian Kelautan dan Perikanan
  • Kementrian Pertanian
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat
  • Peta PDPI Daerah Penangkapan Ikan
  • Prakiraan cuaca Kab. Garut
  • Perkiraan cuaca perairan di Indonesia
    Tidak ada Pengumuman

UPT PUSKESWAN menuju UPT Berprestasi se-Indonesia

Selasa, 23 Mei 2017 17:39


UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah salah unggulan UPT yang dimiliki oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut. UPT PUSKESWAN mewakili kabupaten Garut dalam lomba merupakan lomba bagi unit kerja pelayanan publik (UKPP) berprestasi di bidang pertanian, peternakan dan perkebunan. Kegiatan itu diadakan kementerian pertanian setiap dua tahun sekali pada tahun ganjil. UPT Puskeswan yang membebaskan biaya semua pelayanan alias GRATIS juga memiliki motto "MELAYANI DENGAN HATI" ini berdiri sejak tahun 2001 dengan nama Poskeswan (Pos Kesehatan Hewan) berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri nomor 630/Kpts/TN.510/10/93 dan nomor 88 tahun 1993, dengan memiliki 1 bangunan poskeswan yang terletak di Cikajang. Selanjutnya nama POSKESWAN dirubah menjadi PUSKESWAN berdasarkan Permentan nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007. Pada tahun 2012 DInas Peternakan, Perikanan dan dan Kelautan Kabupaten Garut  melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dibangun 3 unit Puskeswan baru yang terletak di Pukeswan Pameungpeuk, Selaawi dan Wanaraja. Selanjutnya, pada tahun 2016 dibangun Puskeswan di Kecamatan Cilawu dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terletak di Jalan Raya Garut Tasik KM.3 Desa Ngamplangsari  Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Maksud dari pengembangan UPT PUSKESWAN ini adalah untuk menciptakan, memelihara dan meningkatkatkan kualitas status kesehatan hewan atau ternak agar produktifitas dan reproduktivitas daripada ternak dapat optimal yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan peternak. Adapun tujuan khususnya adalah :

  1. Terlaksananya tujuan program kerja Puskeswan
  2. Menekan morbiditas (angka kesakitan) dan mortalitas (angka kematian) pada hewan
  3. Untuk memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, menghindari kemungkinan terjadinya resiko yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak maupun hewan non pangan
  4. Membangun jejaring kerja antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam berkoordinasi meningkatkan ketanggapan terhadap ancaman penyakit hewan.

selanjutnya visi dan misi dari UPT PUSKESWAN ini adalah ;

VISI

“Terwujudnya Status Kesehatan Hewan Yang Ideal Melalui Pembangunan Kesehatan Hewan Yang Modern, Maju, Efektif dan Efisien”

MISI

a.   Melindungi Hewan dan Ternak

b.   Melindungi Masyarakat

c.   Melindungi Lingkungan

Kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh  UPT puskeswan adalah :

1. Pengobatan dan Pemeriksaan Hewan Kesayangan (Anjing,Kucing,Kera,Musang) Ternak besar (Sapi, Kerbau) Ternak Kecil (Domba, Kambing) Unggas

2. Vaksinasi Rabies Hewan Kesayangan

3. Pemberian Obat Cacing Ternak Besar dan Ternak Kecil

4. Operasi minor

5. Konsultasi Kesehatan Hewan

Jadwal pemeriksana hewan ternak dan ternak kecil adalah pada hari senin-rabu dan bisa juga kunjungan ke lapang. Sedangkan hewan kesayangan pada hari kamis-jumat.

Selanjutnya prosedur Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah sebagai berikut

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan
  2. Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut;

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinas
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku dengan menunjukan aslinya
  3. Surat keterangan usaha dari desa dan kecamatan (untuk perusahaan),  Berita acara pembentukan kelompok dan surat pengukuhan kelompok dari desa dan kecamatan (untuk kelompok usaha masyarakat)
  4. Dokumen keterangan usaha yang ditandatangani pemilik usaha/pengurus kelompok usaha yang berisi sekurang-kurangnya: (1) nama perusahaan/ kelompok usaha; (2) lokasi usaha; (3) jenis usaha, (4) tanggal dan tahun pendirian; (5) nama dan alamat pemilik usaha/pengurus kelompok; (6) aset usaha
  5. Surat keterangan telah disurvei oleh petugas Dinas Perikanan dan Peternakan dan dinyatakan layak secara teknis yang ditandatangani oleh Kepala UPT Disnakkanla Wilayah Kecamatan dimana usaha tersebut berdomisili
  6. Persyaratan harus dipenuhi di awal pada saat permohonan diajukan

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Menerima permohonan dan memeriksa persyaratan admisintrasi dan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan yang telah ditetapkan
  2. Menolak permohonan yang tidak lengkap persyaratan dan menginformasikan pada pemohon tentang berkas yang harus dilengkapi
  3. Berkas yang lengkap diterima dan pemohon diberikan tanda terima dimana pemohon diberikan informasi jangka waktu penyelesaian permohonan
  4. Berkas yang lengkap dimasukan ke dalam map, dicatat dalam buku agenda permohonan, kemudian berkas diserahkan pada Kepala seksi untuk diperiksa dan diparaf.
  5. Petugas penerima/kasubag TU UPT Puskeswan menghubungi petugas paramedis serta melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan
  6. Apabila memenuhi persyaratan kesehatan, berkas yang telah diparaf diserahkan pada Kepala UPT Puskeswan untuk ditandatangani
  7. Memanggil pemohon untuk melengkapi berkas/memperbaiki apabila ada koreksi dan masukan dari Kasubag TU UPT Puskeswan

4.

Jangka waktu penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

5.

Biaya/tarif

Gratis

6.

Produk pelayanan

Rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

7.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

Gedung, Mebeulair, Komputer, ATK, Filling Kabinet, Alat Medis dan Alat Laboratorium,obat-obatan.

8.

Kompetensi Pelaksana

Tim Terampil

9.

Pengawasan Internal

Atasan Langsung (Pengawasan Melekat)

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Nama      :  Ely Haryati s.Pt

No HP     :  081214722525

Email       :  [email protected]

11.

Jumlah Pelaksana

2 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Tata Tertib, Slogan, Motto

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Tata Tertib, Kerjasama dengan Kepolisian, Kotak P3K

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Berkala (Triwulan)

Selanjutnya apabila ada pengaduan/saran/masukan terhadap UPT Puskeswan bisa melalui

 

  1. Penanganan Pengaduan
  1. Masyarakat memberikan pengaduan ke UPT Puskeswan melalui: surat, email, SMS, tatap muka langsung.
  1. Media surat / tertulis Surat yang masuk akan diberikan kepada bagian Tata Usaha untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan
  2. Media Internet Pengaduan ditujukan melalui email Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, yaitu [email protected]
  3. Media Handphone Pengaduan diberitahukan dengan menghubungi nomor Telp 081214722525 an. Ely Haryati S.Pt. Penanganan pengaduan akan dilakukan dengan cara berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Sub-bag TU UPT Puskeswan.
  4. Media langsung/tatap muka Masyarakat pengadu akan ditemui langsung oleh minimal pejabat eselon III.b Kasubag TU UPT Puskeswan.
  1. Berdasarkan pencatatan tersebut diatas, Kasubag TU UPT Puskeswan menyampaikan kepada kepala UPT Puskeswan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk berdasarkan kategori pengaduan yang ada (pengaduan ringan, sedang dan besar/berat).
  2. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori pengaduan ringan, maka Kasubbag  TU akan menjawab secara langsung.
  1. Pengaduan melalui surat/tertulis, akan langsung dibalas melalui surat atau via telepon dengan yang bersangkutan (pihak pengadu);
  2. Pengaduan melalui internet akan langsung dibalas kepada email yang bersangkutan;
  3. Pengaduan melalui SMS akan dibalas dengan SMS dan melalui telepon/Fax akan langsung dibalas atau akan ditelepon kepada yang bersangkutan;
  4. Pengaduan secara langsung akan dijawab secara langsung kepada yang bersangkutan
  1. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori Sedang, maka masalah-masalah yang ada perlu dikoordinasikan dengan Tim Penanganan Pengaduan (Staf Meeting). Hasil keputusan dari koordinasi akan disampaikan kepada yang bersangkutan.
  2. Apabila pengaduan tergolong dalam kategori berat, maka masalah-masalah yang ada akan dikoordinasikanTim Penanganan Pengaduan (Staf Meeting) dan ditangani langsung oleh Kepala UPT Puskeswan.
  1. Penanganan Saran dan Masukan
  1. (sama dengan penangan pengaduan)

Adapun file-file mengenai pelayanan UPT PUSKESWAN dapat ditemui pada menu download

 

 




Baca juga

Isu Isu Strategis
Ikan hias Garut Kembali Juara
Garut Juara Kontes Ternak Se Jawa Barat
Ratusan Domba Garut Memasuki Istana Negara......
PKPT upaya peningkatan ketangguhan kawasan pesisir

0 Komentar

tidak ada komentar

Nama Lengkap
Email
Website (optional)
Komentar
Anti Spam :
    No Nama Harga (Rp)
    1 Daging Sapi Has Dalam (/Kg)  102.000
    2 Daging Sapi Bistik (/Kg) 97.000
    3 Daging Sapi Murni (/Kg) 92.000
    4 Daging Kerbau (/Kg) 90.000
    5 Daging Kambing (/Kg) 90.000
    6 Daging Domba (/Kg) 92.000
    7 Karkas Broiler (/Kg) 30.000
    8 Karkas Buras (/Kg) 45.000
    9 DOC Broiler (/ekor) 5.100
    10 Telur Ayam Ras (/Kg) 20.000
    11 Telur Ayar Buras (/butir) 2.000
    12 Telur Itik (/butir) 2.500
    13 Susu Segar (/liter) 6.500