• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

1. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dipimpin oleh Kepala Puskeswan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Puskeswan yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Pusat Kesehatan Hewan.

2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal ini Kepala Puskeswan mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pelayanan kesehatan hewan;
  • Pelaksaaan kebijakan teknis operasional dalam pengawasan dan pengendalian kesehatan hewan/ternak dari penyakit hewan menular strategis.

3. Uraian Tugas Kepala Pusat Kesehatan Hewan adalah:

  • Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  • Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan epidemiologik (surveillance);
  • Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah;
  • Pemberian pelayanan jasa veteriner;
  • Koordinasi pengawasan dan pengendalian wabah penyakit hewan/ternak menular;
  • Merlaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain;
  • Melaksanakan program kerja, evaluasi dan perumusan pelaporan yang berkaitan dengan UPTD yang bersangkutan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada atasan;
  • Melaksanakan masukan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang kerjanya

4. Puskeswan mempunyai tugas:

  • melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  • melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
  • memberikan surat keterangan dokter hewan

5. Puskeswan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan penyehatan hewan;
  • pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  • pelaksanaan epidemiologik;
  • pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah;
  • pemberian pelayanan jasa veteriner

Tugas dan fungsinya Puskeswan sesuai Permentan 64 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

A. Pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatannya meliputi :

1. Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada, yaitu:

  • pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan;
  • pemberian gizi seimbang untuk peningkatan produksi dan produktifitas hewan.

2. Preventif, upaya mencegah agar hewan tidak sakit, yaitu:

  • melakukan vaksinasi dan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular;
  • melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular;
  • melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit;
  • pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah kerjanya.

3. Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit baik secara medikamentosa/ menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu:

  • melakukan pemeriksaan dan penegakan diagnosa;
  • melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan;
  • melakukan pengobatan terhadap hewan sakit;
  • melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.

4. Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit, yaitu:

  • melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien;
  • melakukan pemberian alat-alat Bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi dan lain sebagainya.

5. Pelayanan medik reproduksi yaitu:

  • melakukan diagnosa kebuntingan;
  • menolong kelahiran;
  • melaksanakan inseminasi buatan;
  • melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran;
  • melakukan diagnosa dan pengobatan ganguan reproduksi;
  • melakukan tindakan alih janin (embrio transfer).

B. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatannya meliputi :

  1. Melakukan penanganan hiegene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) agar tidak mengandung residu bahan kimia maupun cemaran mikroba yang membahayakan serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat, dan lingkungan;
  2. Membantu pelaksanaan analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan;
  3. Pengambilan specimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut;
  4. Melakukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). 

Pelaksanaan epidemiologik yang kegiatannya meliputi:

  1. Melakukan surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya;
  2. Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular, dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya;
  3. Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa PHM untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium lain yang ditunjukpemerintah;
  4. Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penyakit hewan menular (PHM) secara klinik, epidemiologik dan laboratorik di wilayah kerjanya;
  5. Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/ Kota sesuai prosedur dan format pelaporan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Informasi Veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatannya meliputi:

  1. Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  2. Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum;
  3. Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan;
  4. Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang.

Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang kegiatannya meliputi:

  1. Melaksanakan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
  2. Memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan;
  3. Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan;
  4. Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk kewilayah kerjanya