• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

Tupoksi

Bidang Pembibitan dan Pengembangan Peternakan

Pasal 12

  1. Bidang Pembibitan dan Pengembangan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang pembibitan dan pengembangan peternakan meliputi pembibitan, pengembangan dan penyebaran ternak serta peningkatan prasarana dan sarana peternakan.
  2. Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pembibitan dan Pengembangan Peternakan mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang pembibitan dan pengembangan peternakan meliputi pembibitan, pengembangan dan penyebaran ternak serta prasarana dan sarana peternakan;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang pembibitan dan pengembangan peternakan meliputi pembibitan, pengembangan dan penyebaran ternak serta peningkatan prasarana dan sarana peternakan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang pembibitan dan pengembangan peternakan.
    1. Uraian tugas Bidang Pembibitan Dan Pengembangan Peternakan adalah sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis dinas bidang pembibitan dan pengembangan peternakan;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja  Bidang pembibitan dan pengembangan peternakan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan pengumpulan serta mengolah data sebaran bibit ternak, populasi bibit ternak dan penggunaan semen beku;
  4. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman standarisasi mutu ternak dan sertifikasi bibit ternak;
  5. menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) dengan petugas dilapangan;
  6. menyelenggarakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas bibit ternak  di masyarakat;
  7. menyelenggarakan pembinaan pengelolaan bibit ternak yang didistribusikan pada masyarakat;
  8. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman teknis pendistribusian bantuan ternak;
  9. menyelenggarakan pengembangan plasma nutfah peternakan;
  10. menyelenggarakan pembinaan pada masyarakat terkait pemeliharaan ternak dan tata laksana usaha peternakan;
  11. menyelenggarakan pembinaan kualitas pakan ternak;
  12. menyelenggarakan pengembangan diversifikasi komoditas peternakan yang diusahakan masyarakat;
  13. menyelenggarakan pembinaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pakan, peningkatan bobot tubuh dan pengolahan limbah hasil peternakan;
  14. menyelenggarakan pengolahan serta penyusunan data terkait sarana prasarana yang dimiliki kelompok usaha peternakan;
  15. menyelenggarakan peningkatan sapronak dan alsintan peternakan;
  16. menyelenggarakan peningkatan sarana prasarana pengembangan kawasan peternakan/klaster usaha peternakan;
  17. menyelenggarakan penguatan infrastruktur pengairan, jalan yang menunjang pengembangan usaha peternakan;
  18. menyelenggarakan pengembangan luas area Hijauan Makanan Ternak
  19. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembibitan dan pengembangan peternakan;
  20. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  21. mendistribusikan  tugas  kepada  staf  sesuai dengan bidang tugasnya;
  22. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  23. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  24. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang pembibitan dan pengembangan peternakan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  25. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
  26. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  27. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  28. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang pembibitan dan pengembangan peternakan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  29. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  30. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Kepala Bidang Pembibitan Dan Pengembangan Peternakan membawahkan:
      1. Seksi Pembibitan;
      2. Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak; dan
      3. Seksi Prasarana dan Sarana Peternakan.

Pasal 13

(1)    Seksi Pembibitan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Pembibitan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas pokok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Kepala Seksi Pembibitan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi pembibitan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pembibitan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi pembibitan;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pembibitan.
  1. Uraian tugas Kepala Seksi Pembibitan adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pembibitan;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi pembibitan sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pembibitan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional pengembangan pembibitan ternak;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta mengolah data sebaran bibit ternak, populasi bibit ternak dan dan penggunaan semen beku;
    6. menyiapkan bahan dan menyusun bahan pedoman standarisasi mutu ternak dan sertifikasi bibit ternak;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) dengan petugas dilapangan;
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas bibit ternak  di masyarakat;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan bibit ternak yang didistribusikan pada masyarakat.
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pembibitan;
    11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    12. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    13. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    14. memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
    15. mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    17. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
    18. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
    19. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
    20. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 14

(1)    Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pengembangan dan penyebaran ternak.

(2).   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi pengembangan dan penyebaran ternak;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pengembangan dan penyebaran ternak;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi pengembangan dan penyebaran ternak;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pengembangan dan penyebaran ternak.

(3)    Uraian  tugas Kepala Seksi Pengembangan Dan Penyebaran Ternak adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pengembangan dan penyebaran ternak;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi pengembangan dan penyebaran ternak sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pengembangan dan penyebaran ternak berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam pendistribusian bantuan ternak di masyarakat;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta mengolah data produksi dan populasi ternak di masyarakat;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun bahan pedoman teknis pendistribusian bantuan ternak;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan plasma nutfah peternakan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pada masyarakat terkait pemeliharaan ternak dan tata laksana usaha peternakan;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kualitas   pakan ternak;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan diversifikasi jenis komoditas peternakan yang diusahakan masyarakat;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pakan, peningkatan bobot tubuh dan pengolahan limbah hasil peternakan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pengembangan dan penyebaran ternak;
  13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  14. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  16. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  17. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  18. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  19. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  20. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  21. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
  22. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 15

(1)    Seksi Prasarana dan Sarana Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Prasarana dan Sarana Peternakan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Peternakan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi prasarana dan sarana peternakan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi prasarana dan sarana peternakan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi prasarana dan sarana peternakan;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi prasarana dan sarana peternakan.

(3)    Uraian tugas Kepala Seksi Prasarana Dan Sarana Peternakan adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi prasarana dan sarana peternakan;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi prasarana dan sarana peternakan sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi prasarana dan sarana peternakan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam peningkatan sarana dan prasarana usaha peternakan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan serta penyusunan data terkait sarana prasarana yang dimiliki kelompok usaha peternakan;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan sapronak dan alsintan peternakan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan sarana prasarana pengembangan kawasan peternakan/klaster usaha peternakan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan infrastruktur pengairan, jalan yang menunjang pengembangan usaha peternakan;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan luas area Hijauan Makanan Ternak;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi prasarana dan sarana peternakan;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  12. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  14. memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  15. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  17. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  18. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  19. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.