Bidang Perikanan
Pasal 20
- Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang perikanan meliputi produksi bubidaya, sarana dan prasarana budidaya serta pengendalian sumber daya hayati perikanan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perikanan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang perikanan meliputi produksi bubidaya, sarana dan prasarana budidaya serta pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang perikanan meliputi produksi bubidaya, sarana dan prasarana budidaya serta pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang perikanan.
- Uraian tugas Kepala Bidang Perikanan adalah sebagai berikut:
- menyusun perumusan kebijakan umum dan teknis dinas bidang perikanan;
- menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang perikanan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
- menyelenggarakan identifikasi, inventarisasi dan analisis data faktor-faktor produksi dan potensi lahan budidaya di air tawar, air payau dan laut;
- menyelenggarakan penyusunan menyusun (dihilangkan) bahan pedoman, rekomendasi dan standarisasi budidaya perikanan;
- menyelenggarakan upaya peningkatan produksi perikanan budidaya;
- menyelenggarakan pembinaan terhadap kelompok usaha budidaya perikanan;
- menyelenggarakan inventarisasi data kelompok usaha budidaya perikanan, penataan kelembagaan, perizinan (dihilangkan) dan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB);
- menyelenggarakan upaya peningkatan produksi benih, ikan konsumsi, ikan hias dan komoditas hasil budidaya lainnya;
- menyelenggarakan pembinaan, supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan Balai Benih Ikan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan UPR (Unit Pembenihan Rakyat);
- menyelenggarakan Sosialisasi penerapan teknologi budidaya tepat guna;
- menyelenggarakan pengolahan dan penyusunan data terkait sarana prasarana yang dimiliki kelompok usaha perikanan;
- menyelenggarakan peningkatan sarana prasarana pengembangan kawasan perikanan/klaster usaha budidaya perikanan;
- menyelenggarakan penguatan infrastruktur pengairan, jalan dan industri yang menunjang pengembangan usaha budidaya perikanan;
- menyelenggarakan identifikasi, inventarisasi dan analisis data sumberdaya hayati perikanan;
- menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan obat ikan dan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak kawasan perairan;
- menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan pelestarian sumberdaya perairan;
- menyelenggarakan pembinaan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan usaha budidaya perikanan dengan tetap memperhatikan daya tampung lingkungan;
- menyelenggarakan pelestarian bibit lokal dan ikan langka;
- menyelenggarakan pengembangan dan pelestarian kawasan perairan umum;
- menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pencemaran perairan;
- menyelenggarakan pendataan potensi dan produksi kawasan perairan umum;
- menyelenggarakan peningkatan kualitas lahan dan air dalam mendukung usaha budidaya perikanan;
- menyelenggarakan pengkajian pengembangan kawasan budidaya laut, payau dan air tawar;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perikanan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang perikanan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- menyususn dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam bidang perikanan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Kepala Bidang Perikanan membawahkan:
- Seksi Produksi Budidaya;
- Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya; dan
- Seksi Pengendalian Sumber Daya Hayati Perikanan.
Pasal 21
- Seksi Produksi Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi produksi budidaya;
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Produksi Budidaya, mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi produksi budidaya;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi produksi budidaya;
- pengumpulan dan Pengolahan data seksi produksi budidaya;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi produksi budidaya.
- Uraian tugas Seksi Produksi Budidaya adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi produksi budidaya;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi produksi budidaya sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi produksi budidaya berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan analisis data faktor-faktor produksi dan potensi lahan budidaya di air tawar, air payau dan laut;
- menyiapkan bahan dan menyusun bahan pedoman, rekomendasi dan standarisasi budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan dalam meningkatkan produksi perikanan budidaya;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan terhadap kelompok usaha budidaya perikanan sebagai upaya peningkatan produksi benih, ikan konsumsi, ikan hias dan komoditas hasil budidaya lainnya;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi data kelompok usaha perikanan, penataan kelembagaan, perizinan dan sertifikasi usaha;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, supervisi dan monitoring kegiatan Balai Benih Ikan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UPR (Unit Pembenihan Rakyat);
- Sosialisasi penerapan teknologi budidaya tepat guna;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi produksi budidaya;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 22
- Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Sarana dan Prasarana Budidaya;
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi sarana dan prasarana budidaya;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi sarana dan prasarana budidaya;
- pengumpulan dan Pengolahan data seksi sarana dan prasarana budidaya;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi sarana dan prasarana budidaya.
(3) Uraian Tugas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi sarana dan prasarana budidaya;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi sarana dan prasarana budidaya juga data terkait yang dimiliki kelompok usaha budidaya perikanan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi sarana dan prasarana budidaya berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam peningkatan sarana dan prasarana usaha budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan dan penyusunan data terkait sarana prasarana yang dimiliki kelompok usaha perikanan
diganti menjadi:
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kualitas dan kuantitas alat-alat budidaya dan sarana perkolaman bagi kelompok usaha budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan sarana prasarana pengembangan kawasan perikanan/klaster usaha budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penguatan infrastruktur pengairan, jalan dan industri yang menunjang pengembangan usaha budidaya perikanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi sarana dan prasarana budidaya;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 23
(1) Seksi Pengendalian Sumber Daya Hayati Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Sumber Daya Hayati Perikanan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- pengumpulan dan Pengolahan data seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan.
(3) Uraian Tugas Kepala Seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan adalah sebagai berikut:
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan analisis data sumberdaya hayati perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan obat ikan dan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak kawasan perairan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelestarian sumberdaya perairan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan usaha budidaya perikanan dengan tetap memperhatikan daya tampung lingkungan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pelestarian bibit lokal dan ikan langka;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengembangan dan pelestarian kawasan perairan umum;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencemaran perairan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan potensi dan produksi kawasan perairan umum;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kualitas lahan dan air dalam mendukung usaha budidaya perikanan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengkajian pengembangan kawasan budidaya laut, payau dan air tawar;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pengendalian sumber daya hayati perikanan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
- mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.