• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

Tupoksi

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pasal 16

  1. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner meliputi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan, pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner meliputi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan, pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner meliputi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan, pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner.
    1. Uraian Tugas Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner adalah sebagai berikut:
  1. menyusun perumusan kebijakan umum teknis dinas bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan perencanaan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan dan zoonosis;
  4. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data pengamatan penyakit hewan dan zoonosis;
  5. menyelenggarakan pengamatan, penyidikan dan pemetaaan penyakit hewan dan penyakit zoonosis;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penyidikan dan epidemiologi penyakit hewan bersumber parasit, bakteri, virus dan lainnya ;
  7. menyelenggarakan penyusunan materi perencanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis, dan pengawasan obat hewan
  8. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis.
  9. menyelenggarakan pembinaan pengendalian wabah penyakit hewan menular dan zoonosis.
  10. menyelenggarakan pembinaan penerapan pelayanan kesehatan hewan dan pengawasan peredaran obat hewan di Poultry shop (Pet Shop).
  11. menyelenggarakan pengawasan lalu lintas ternak dan hewan kesayangan dari / ke wilayah kabupaten/ kota atau provinsi lain.
  12. menyelenggarakan penyiapan dokumen sebagai bahan penerbitan rekomendasi Instalasi Karantina Sementara
  13. menyelenggarakan penyiapan data hasil pemeriksaan kesehatan hewan sebagai bahan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan tujuan antar kabupaten dan propinsi.
  14. menyelenggarakan penyusunan perencanaan kebijakan teknis operasional kesehatan masyarakat veteriner;
  15. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data kesehatan masyarakat veteriner;
  16. menyelenggarakan penyiapan sosialisasi sebagai bahan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKP) unit usaha pangan asal hewan;
  17. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penerapan higiene sanitasi produsen produk pangan asal hewan;
  18. menyelenggarakan pengawasan lalu lintas produk hewan dari/ ke wilayah provinsi dan lintas kabupaten/ kota;
  19. menyelenggarakan penerapan standar teknis minimal RPH/ RPU, keamanan dan mutu produk hewan serta laboratorium Kesmavet;
  20. menyelenggarakan pemeriksaan dan pengawasan produk hewan;
  21. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, pengujian bahan asal hewan untuk tujuan ekspor;
  22. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan;
  23. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  24. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  25. mendistribusikan tugas kepada  staf sesuai dengan bidang tugas nya;
  26. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  27. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  28. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  29. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  30. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  31. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  32. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  33. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  34. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
    1. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat Veteriner membawahkan:
      1. Seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan;
      2. Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan; dan
      3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Pasal 17

(1)Â Â Â Seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan.

(2).  Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan.

(3)Â Â Â Uraian tugas Kepala Seksi Penyidikan dan Pengamatan Penyakit Hewan adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan dan zoonosis;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pengamatan penyakit hewan dan zoonosis;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan teknis operasional pengamatan, penyidikan dan pemetaaan penyakit hewan dan penyakit zoonosis;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyidikan dan epidemiologi penyakit hewan bersumber parasit, bakteri, virus dan lainnya ;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  10. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  12. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
  13. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  15. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
  16. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  17. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  18. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 18

  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Pelayanan Kesehatan Hewan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi pelayanan kesehatan hewan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pelayanan kesehatan hewan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi pelayanan kesehatan hewan;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pelayanan kesehatan hewan.
  1. Uraian tugas Kepala seksi Pelayanan Kesehatan Hewan adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pelayanan kesehatan hewan;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi pelayanan kesehatan hewan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pelayanan kesehatan hewan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan materi perencanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan dan zoonosis, dan pengawasan obat hewan
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis.
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis pencegahan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis.
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pengendalian wabah penyakit hewan menular dan zoonosis.
    8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan penerapan pelayanan kesehatan hewan dan pengawasan peredaran obat hewan di Poultry shop (Pet Shop).
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dan hewan kesayangan dari / ke wilayah kabupaten/ kota atau provinsi lain.
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyiapan dokumen sebagai bahan penerbitan rekomendasi Instalasi Karantina Sementara
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyiapan data hasil pemeriksaan kesehatan hewan sebagai bahan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan tujuan antar kabupaten dan propinsi.
    12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pelayanan kesehatan hewan;
    13. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    14. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    15. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    16. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
    17. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    18. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    19. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
    20. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
    21. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    22. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19

(1)Â Â Â Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi kesehatan masyarakat veteriner.

(2)Â Â Â Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi kesehatan masyarakat veteriner.

(3)Â Â Â Uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta pengolahan basis data seksi kesehatan masyarakat veteriner sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi kesehatan masyarakat veteriner berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan perencanaan kebijakan teknis operasional kesehatan masyarakat veteriner;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kesehatan masyarakat veteriner;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyiapan sosialisasi sebagai bahan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKP) unit usaha pangan asal hewan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan higiene sanitasi produsen produk pangan asal hewan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan lalu lintas produk hewan dari/ ke wilayah provinsi dan lintas kabupaten/ kota;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan penerapan standar teknis minimal RPH/ RPU, keamanan dan mutu produk hewan serta laboratorium Kesmavet;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan produk hewan;
  11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengujian bahan asal hewan untuk tujuan ekspor;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi kesehatan masyarakat veteriner;
  14. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  15. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  16. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  17. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
  18. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
  19. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  20. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
  21. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  22. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  23. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.