• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

Tupoksi

Bidang Kelautan

Pasal  24

  1. Bidang Kelautan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang Kelautan meliputi eksplorasi dan konservasi kelautan, eksploitasi sumber daya laut dan pemberdayaan masyarakat pesisir serta sarana dan prasarana penangkapan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kelautan mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional bidang Kelautan meliputi eksplorasi dan konservasi kelautan, eksploitasi sumber daya laut dan pemberdayaan masyarakat pesisir serta sarana dan prasarana penangkapan;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Kelautan meliputi eksplorasi dan konservasi kelautan, eksploitasi sumber daya laut dan pemberdayaan masyarakat pesisir serta sarana dan prasarana penangkapan;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Kelautan.

(3)    Uraian tugas Kepala Bidang Kelautan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun perumusan kebijakan umum dan teknis dinas bidang Kelautan;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang kelautan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat;
  3. menyelenggarakan identifikasi potensi dan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap;
  4. menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak di wilayah pesisir, laut dan perairan umum daratan;
  5. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman teknis penetapan, pengelolaan dan pendayagunaan potensi sumber daya pesisir, laut dan perairan umum daratan secara lestari berbasis masyarakat;
  6. menyusun bahan pedoman teknis perizinan pemanfaatan lahan kawasan pesisir, laut dan perairan umum daratan untuk usaha perikanan tangkap;
  7. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman teknis eksplorasi sumberdaya pesisir, laut dan perairan umum daratan ;
  8. menyelenggarakan penetapan kawasan usaha dan kawasan konservasi di wilayah pesisir, laut dan perairan umum daratan sesuai tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan;
  9. menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan perairan umum daratan;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan POKMASWAS;
  11. menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan eksplorasi dan konservasi sumber daya pesisir, laut dan perairan umum daratan;
  12. menyelenggarakan pembinaan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut dan perairan umum daratan secara lestari.
  13. menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan kelompok nelayan dan kelompok usaha bersama penangkapan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya hayati pesisir, laut dan perairan umum daratan;
  14. menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis kelembagaan kelompok perikanan tangkap;
  15. menyelenggarakan pembinaan dan penataan kelembagaan kelompok ekonomi masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  16. menyelenggarakan peningkatan kemampuan teknis usaha penangkapan, kelompok ekonomi masyarakat pesisir dan perikanan tangkap melalui pembinaan dan penerapan teknologi tepat guna;
  17. menyelenggarakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan hasil produksi perikanan tangkap;
  18. menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan sarana prasarana penangkapan yang dimiliki kelompok usaha masyarakat dan perusahaan/lembaga;
  19. menyelenggarakan inventarisasi dan pendataan aset sarana dan prasarana Pelabuhan dan aset milik daerah lainnya yang berada dibawah tanggungjawab pengelolaan Bidang Kelautan;
  20. menyelenggarakan pemeliharaan rutin/berkala dan rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan;
  21. menyelenggarakan penyusunan bahan pedoman teknis pelayanan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pelabuhan;
  22. menyelenggarakan penyusunan bahan kajian pengembangan sarana prasarana penangkapan;
  23. menyelenggarakan peningkatan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sarana prasarana penangkapan melalui pembinaan dan penerapan teknologi tepat guna;
  24. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan;
  25. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  26. mendistribusikan  tugas  kepada  staf  sesuai dengan bidang tugasnya;
  27. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  28. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  29. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang kelautan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  30. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  31. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  32. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  33. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang kelautan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  34. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  35. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1.  Kepala Bidang Kelautan membawahkan:
  1. Seksi Eksplorasi dan Konservasi Kelautan;
  2. Seksi Eksploitasi Sumber Daya Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;  dan
  3. Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan.

Pasal 25

  1. Seksi Eksplorasi dan Konservasi Kelautan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi eksplorasi dan konservasi kelautan;
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Eksplorasi dan Konservasi Kelautan mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi eksplorasi dan konservasi kelautan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi eksplorasi dan konservasi kelautan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi eksplorasi dan konservasi kelautan;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi eksplorasi dan konservasi kelautan.
  1. Uraian tugas Kepala Seksi Eksplorasi dan Konservasi Kelautan adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi eksplorasi dan konservasi laut, pesisir dan perairan umum daratan;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi eksplorasi dan konservasi laut. Pesisir dan perairan umum daratan sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi eksplorasi dan konservasi laut, pesisir dan perairan umum daratan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi potensi dan pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan perairan umum daratan;
    5. menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak di wilayah  laut,pesisir dan perairan umum daratan;
    6. menyiapkan bahan dan menyusun bahan pedoman teknis penetapan, pengelolaan dan pendayagunaan potensi sumber daya  laut, pesisir dan perairan umum daratan secara lestari berbasis masyarakat;
    7. menyiapkan dan menyusun bahan pedoman teknis pemanfaatan lahan kawasan laut,  pesisir dan perairan umum daratan untuk usaha perikanan tangkap;
    8. menyiapkan dan menyusun bahan pedoman teknis eksplorasi sumberdaya  laut  , pesisir dan perairan umum daratan;
    9. menyiapkan bahan dan menyusun pedoman teknis kawasan konservasi di wilayah laut, pesisir dan perairan umum daratan sesuai tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan;
    10. menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya laut, pesisir dan perairan umum daratan ;
    11. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan POKMASWAS;
    12. memberikan bimbingan teknis pelaksanaan eksplorasi dan konservasi sumberdaya laut, pesisir dan perairan umum daratan;
    13. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan perairan umum daratan secara lestari.
    14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi eksplorasi dan konservasi laut, pesisir dan perairan umum daratan;
    15. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    16. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    17. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    18. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
    19. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
    20. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    21. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
    22. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
    23. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    24. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 26

  1. Seksi Eksploitasi Sumber Daya Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi eksploitasi sumber daya laut dan pemberdayaan masyarakat pesisir.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Eksploitasi Sumber Daya Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi eksploitasi sumber daya laut, perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi eksploitasi sumber daya laut, perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  3. pengumpulan dan pengolahan data seksi eksploitasi sumber daya laut, perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi eksploitasi sumber daya laut, perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap.
    1. Uraian tugas Kepala Eksploitasi Sumber Daya Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir adalah sebagai berikut:
  6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi eksploitasi sumber daya laut, pesisir dan perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi eksploitasi sumber daya laut, pesisir dan perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi eksploitasi sumber daya laut, pesisir dan perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, pendataan kelompok nelayan dan kelompok usaha bersama  penangkapan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya hayati laut, pesisir  dan perairan umum daratan;
  10. menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis kelembagaan kelompok perikanan tangkap;
  11. menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penataan kelembagaan kelompok ekonomi masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  12. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan kemampuan teknis usaha penangkapan kelompok ekonomi masyarakat pesisir dan perikanan tangkap melalui pembinaan dan penerapan teknologi tepat guna;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan hasil produksi perikanan tangkap;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi eksploitasi sumber daya laut, pesisir dan perairan umum daratan serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan perikanan tangkap;
  15. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  16. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  17. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  18. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
  19. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  20. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  21. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
  22. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  23. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  24. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 27

  1. Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan;
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi sarana dan prasarana penangkapan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi sarana dan prasarana penangkapan;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi sarana dan prasarana penangkapan
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi sarana dan prasarana penangkapan.
  1. Uraian tugas Kepala Sarana dan Prasarana Penangkapan adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi sarana dan prasarana penangkapan;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan  serta  pengolahan basis data seksi sarana dan prasarana penangkapan sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi sarana dan prasarana penangkapan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan pendataan sarana prasarana penangkapan yang dimiliki kelompok usaha masyarakat dan perusahaan/lembaga;
    5. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi dan pendataan aset TPI, Pelabuhan dan aset milik daerah lainnya yang berada dibawah tanggungjawab pengelolaan Bidang Kelautan;
    6. menyiapkan dan menyusun bahan pedoman teknis pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan;
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemeliharaan rutin/berkala dan rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan;
    8. menyiapkan dan menyusun bahan kajian pengembangan sarana prasarana perikanan tangkap;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan bantuan alat tangkap dan armada tangkap untuk masyarakat perikanan tangkap;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan peningkatan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sarana prasarana penangkapan melalui pembinaan dan penerapan teknologi tepat guna;
    11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi sarana dan prasarana penangkapan;
    12. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    13. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    14. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    15. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuainnya dengan rencana kerja;
    16. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;;
    17. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    18. membuat dan memeriksa konsep surat yang diajukan oleh staf umtuk memperoleh konsep surat yang benar;
    19. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
    20. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    21. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.