• Disnakkanla Garut
  • Disnakkanla Garut
Selamat datang di Website resmi Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut

Tupoksi

Bidang Bina Usaha

Pasal 8

  1. Bidang Bina Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja bidang bina usaha peternakan, perikanan dan kelautan meliputi distribusi dan pemasaran, kelembagaan dan pengembangan usaha serta pengolahan hasil dan pengendalian mutu.
  2. Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Usaha mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan kebijakan teknis operasional bidang Bina Usaha meliputi distribusi dan pemasaran, kelembagaan dan pengembangan usaha serta pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  2. penyelenggaraan rencana kerja bidang Bina Usaha meliputi distribusi dan pemasaran, kelembagaan dan pengembangan usaha serta pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  3. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja bidang Bina Usaha.
    1. Uraian  tugas Bidang Bina Usaha adalah sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan teknis dinas bidang Bina Usaha;
  2. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang bina usaha berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas serta kondisi dinamis  masyarakat;
  3. menyelenggarakan pengolahan dan penyajian data distribusi komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  4. menyelenggarakan pengolahan dan penyajian data informasi harga pasar komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  5. menyelenggarakan mengembangkan kemitraan distribusi dan pemasaran  komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fasilitasi pemasaran komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  7. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan pasar komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  8. menyelenggarakan fasilitasi promosi komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan di dalam maupun di luar negeri;
  9. menyelenggarakan pelayanan serta fasilitasi sarana prasarana pasar komoditas dan hasil produksi peternakan perikanan dan kelautan;
  10. menyelenggarakan pendataan kelompok usaha masyarakat di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  11. menyelenggarakan pengklasifikasian jenis kelompok usaha serta wilayah;
  12. menyelenggarakan penataan kelembagaan berdasarkan jenis dan wilayah usahanya;
  13. menyelenggarakan pembinaan peningkatan kelembagaan dan pengembangan usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  14. menyelenggarakan pembinaan manajemen kelompok usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  15. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dalam peningkatan penerapan teknologi dan permodalan kelompok usaha baik dari sektor pemerintah maupun swasta;
  16. menyelenggarakan fasilitasi dan rekomendasi teknis untuk proses perijinan usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  17. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data hasil produksi pengolahan komoditas peternakan, perikanan dan kelautan;
  18. menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian mutu hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  19. menyelenggarakan fasilitasi penyusunan mutu hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  20. menyelenggarakan pembinaan terhadap kelompok usaha pengolahan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  21. menyelenggarakan penilaian terhadap bahan baku hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  22. menyelenggarakan bimbingan penerapan teknologi pengolahan hasil produksi peternakan perikanan dan kelautan;
  23. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang bina usaha;
  24. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/ organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  25. mendistribusikan  tugas  kepada  staf  sesuai dengan bidang tugasnya;
  26. mengkoordinasikan seluruh kegiatan seksi dalam melaksanakan tugas;
  27. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  28. menyelia kegiatan staf dalam lingkup bidang bina usaha untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  29. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  30. menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
  31. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  32. melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup bidang bina usaha secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan kebutuhan kepada pimpinan;
  33. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  34. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    1. Kepala Bidang Bina Usaha membawahkan:
    2. Seksi Distribusi dan Pemasaran;
    3. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha; dan
    4. Seksi Pengolahan Hasil dan Pengendalian Mutu.

Pasal 9

(1)    Seksi Distribusi dan Pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Distribusi dan Pemasaran.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas pokok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Kepala Seksi Distribusi dan Pemasaran mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi distribusi dan pemasaran;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi distribusi dan pemasaran;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi distribusi dan pemasaran;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi distribusi dan pemasaran.
  1. Uraian tugas Kepala Seksi Distribusi dan Pemasaran adalah sebagai berikut:
    1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi distribusi dan pemasaran;
    2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta mengolah  basis data  seksi distribusi dan pemasaran sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
    3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi distribusi dan pemasaran berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
    4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan data distribusi komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    5. menyiapkan bahan dan penyajian data distribusi komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan data informasi harga pasar komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    7. menyiapkan bahan dan penyajian data informasi harga pasar komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    8. menyiapkan bahan dan mengembangkan kemitraan distribusi dan pemasaran  komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    9. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan fasilitasi pemasaran komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    10. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan dan pengelolaan pasar komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
    11. menyiapkan bahan dan fasilitasi promosi komoditas dan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan di dalam maupun di luar negeri;
    12. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan serta fasilitasi sarana prasarana pasar komoditas dan hasil produksi peternakan perikanan dan kelautan;
    13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup seksi distribusi dan pemasaran;
    14. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
    15. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
    16. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
    17. memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
    18. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
    19. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
    20. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
    21. melaporkan pelaksanaan tugas seksi distribusi dan pemasaran secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
    22. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
    23. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 10

(1)    Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha.

(2).   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi kelembagaan dan pengembangan usaha;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi kelembagaan dan pengembangan usaha;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi kelembagaan dan pengembangan usaha;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi kelembagaan dan pengembangan usaha.

(3)    Uraian  tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi kelembagaan dan pengembangan usaha;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta  pengolahan basis data seksi kelembagaan dan pengembangan usaha sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi kelembagaan dan pengembangan usaha berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pendataan kelompok usaha masyarakat di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengklasifikasian jenis kelompok usaha serta wilayah;
  6. menyiapkan bahan penataan kelembagaan berdasarkan jenis dan wilayah usahanya;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan peningkatan kelembagaan dan pengembangan usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan manajemen kelompok usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam peningkatan penerapan teknologi dan permodalan kelompok usaha baik dari sektor pemerintah maupun swasta;
  10. menyiapkan bahan fasilitasi dan rekomendasi teknis untuk proses perijinan usaha di sektor peternakan, perikanan dan kelautan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup seksi kelembagaan dan pengembangan usaha;
  12. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  13. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  14. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  15. memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  16. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  18. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  19. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  20. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

(1)    Seksi Pengolahan Hasil dan Pengendalian Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi Pengolahan Hasil dan Pengendalian Mutu.

 (2)   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengolahan Hasil dan Pengendalian Mutu mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan kebijakan teknis operasional seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  3. pengumpulan dan Pengolahan data seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  4. pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu.

(3)    Uraian  Tugas Kepala Seksi  Pengolahan Hasil dan Pengendalian Mutu adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan serta  pengolahan basis data seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
  3. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja dinas;
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil produksi pengolahan komoditas peternakan, perikanan dan kelautan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  6. menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan mutu hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan terhadap kelompok usaha pengolahan hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan penilaian terhadap bahan baku hasil produksi peternakan, perikanan dan kelautan;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan penerapan teknologi pengolahan hasil produksi peternakan perikanan dan kelautan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam lingkup seksi pengolahan hasil dan pengendalian mutu;
  11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
  12. mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
  13. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  14. memeriksa hasil kerja staf dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
  15. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
  17. membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
  18. melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
  19. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.