Tupoksi
UPTD Balai Benih Ikan
Pasal 70
- UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program Balai Benih Ikan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPTD Balai Benih Ikan mempunyai fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan bahan dalam penyusunan rencana teknis operasional pembinaan, pengembangan serta pengendalian terhadap pelaksanaan program Balai Benih Ikan;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan serta pengendalian terhadap pelaksanaan program Balai Benih Ikan.
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Uraian tugas Kepala UPTD Balai Benih Ikan adalah sebagai berikut:
- membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan umum Dinas di lingkup kerjanya;
- mengumpulkan dan mengolah data basis pelaksanaan program Balai Benih Ikan;
- menyiapkan bahan, menyusun dan melaksanakan program kerja Balai Benih Ikan berdasarkan kebijakan teknis, sasaran dan program kerja dinas serta kondisi dinamis masyarakat di lingkup kerjanya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan program Balai Benih Ikan di lingkup kerjanya;
- melaksanakan koordinasi dengan lembaga/organisasi terkait;
- mendistribusikan tugas kepada staf dan/atau tenaga fungsional sesuai dengan bidang tugasnya;
- memberi petunjuk kepada staf dan/atau tenaga fungsional untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- memeriksa hasil kerja staf dan/atau tenaga fungsional serta menyelia kegiatan staf dan/atau tenaga fungsional untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
- mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf dan/atau tenaga fungsional berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- menyusun dan/atau memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat yang benar;
- melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup program Balai Benih Ikan, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Kepala UPTD Balai Benih Ikan membawahkan Subbagian Tata Usaha.
Pasal 71
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada UPTD yang mempunyai tugas pokok merencanakan teknis operasional dan melaksanakan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, kehumasan, protokol, barang milik daerah/aset dan rumah tangga kedinasan;
- pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta capaian kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Tata Usaha adalah sebagai berikut:
- membantu Kepala UPTD dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan UPTD di lingkup kerjanya;
- menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan lingkup Subbagian Tata Usaha UPTD;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program serta kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, kehumasan dan protokol;
- melaksanakan administrasi berkenaan dengan penggunaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang milik daerah/aset di lingkup UPTD;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana UPTD;
- melaksanakan pengurusan rumah tangga, kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan UPTD;
- melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau sasaran kerja pegawai (SKP), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan izin/tugas belajar;
- melaksanakan penyiapan data dan bahan lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan dan pembinaan kepegawaian serta disiplin pegawai;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf;
- membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
- memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelia kegiatan staf di lingkungan subbagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau sasaran kerja pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
- menyusun dan/atau memeriksa konsep surat dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
- memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan menyangkut bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsinya.